Polda Sumbar Bubarkan Ratusan Kerumunan Massa Dalam Sehari
jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) telah 569 kali membubarkan kegiatan masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombeas) Satake Bayu mengatakan langkah yang dilakukan ini bertujuan meminimalkan penyebaran Covid-19 yang mulai menanjak di sana.
Satake menjelaskan sepanjang Sabtu (23/1) misalnya, jajaran Polda Sumbar telah 569 kali melakukan pembubaran kerumunan warga.
Ia menjelaskan terbanyak dilakukan oleh Polres Payakumbuh dengan 300 kali pembubaran.
Diikuti oleh Polresta Padang sebanyak 123 kali aksi pembubaran kerumunan yang terjadi pada hari tersebut.
Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
"Total kami sudah 4.422 kali memberikan teguran kepada masyarakat sepanjang hari Sabtu itu," kata Satake di Padang, Sumbar, Minggu (24/1).
Ia mengatakan teguran terbanyak diberikan petugas di Kota Bukittinggi sebanyak 771 kali.