Polda Sumsel Bongkar Kasus Miras Oplosan Berkadar Alkohol 70 Persen di Banyuasin
"Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp 75.000 ribu per satu dusnya, sehingga total yang didapat pelaku selama delapan bulan itu sebesar Rp 60.000.000 juta," beber Hadi.
Sementara tersangka Yanto mengaku belajar membuat miras oplosan tersebut secara autodidak dengan menonton video di YouTube.
Dalam proses pembuatan, Yanto mencampur isi ulang air galon dan alkohol dengan kadar 70 persen serta pewarna karamel untuk membuat warna miras.
"Botol kosong saya peroleh dari tempat jual beli botol bekas, dan untuk label saya beli dari Jakarta," sebut Yanto.
Kini, Yanto sudah ditahan dan dijerat Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dia juga diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2021 tentang perdagangan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perizinan berusaha berbasis berisiko dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)