Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
"Sehingga total batu bara yang diamankan sebanyak 60 ton," ujar Bagus.
Rencananya kata Bagus, batu bara tersebut akan dibawa ke Cilegon, Banten.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki siapa pemilik batu bara, dan wilayah tambang batu bara yang diambil dari para pelaku," kata Bagus.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah. (mcr35/jpnn)