Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya merupakan warga Muba serta IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin.
"Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya dirugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI, di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu, “ ujar Yudha.
"Jadi, operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI)," sambung Yudha.
Yudha menambahkan saat dilakukan pembongkaran, tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yakni desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
“Hingga saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” terang Yudha.
Selain mengungkap siapa pemesan, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (mcr35/jpnn)