Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 3 kilogram sabu-sabu yang disimpan pelaku di bagian depan speedboat.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel.
"Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," pungkas Harissandi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga kemasan plastik teh China Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima telepon seluler.
Sementara, salah satu pelaku, yakni Rawalidi mengaku sudah dua kali mengirim barang haram tersebut ke Bangka. "Dua kali pengantaran kami berhasil, dan ini (untuk pengiriman) yang ketiga kalinya, kami ditangkap," kata dia.
Untuk satu kali mengantar barang, dia dan temannya mendapat upah Rp 5 juta.
"Barang haram itu kami ambil dari seseorang yang berasal dari Aceh," jelas dia.
Pemilik sekaligus yang menyewakan speedboat bernama Zaliarfani mengakui menyewakan kendaraan itu seharga Rp 4,5 juta.