Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Sabu-Sabu ke Bangka, 3 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Selasa, 01 Agustus 2023 – 15:40 WIB
"Saya sewakan kepada mereka seharga Rp 4,5 juta sekali antar," kata Zaliarfani.
Dia mengaku baru mengetahui speedboat-nya digunakan mengirim sabu-sabu pada saat penyewaan berikutnya.
"Dua kali mereka menyewa speedboat saya, dan yang ketiga kali ini saya baru tahu kalau mereka menyewa speedboat saya untuk mengirim sabu-sabu," singkat Zaliarfani.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)