Polda Sumsel Tahan 51 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menahan 51 orang tersangka pembakar hutan dan lahan dari 50 laporan polisi.
"Itu warga, dan ada satu orang dari pihak perusahaan," ujar Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Sofyan Hidayat saat ditemui Kamis (19/10).
"Mereka sudah ditahan dan kami masih terus menyelidiki," imbuhnya.
Tujuan dari para tersangka membakar lahan, yakni untuk membuka lahan.
"Buka lahan dengan cara yang singkat, dibakar," kata Sofyan.
Dia mengatakan Polda Sumsel akan terus menegakkan hukum kasus karhutla.
"Kami imbau kepada masyarakat, tolong agar tidak membakar lahan," kata Sofyan.
Menurutnya masyarakat sudah melewati satu tahapan penderitaan, yakni pada masa pandemi Covid-19.