Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Muara Enim
Kamis, 10 Agustus 2023 – 01:37 WIB
"Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini selama satu bulan terakhir, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI," terang Selamet.
Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir.
"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Selamet.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)