Polda Sumsel Usut 6 Perusahaan Ini Terkait Karhutla
Saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data riil jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.
Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Jika berada di kawasan hutan maka akan dikenakan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. Serta pasal 108 UU Perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp 3 hingga Rp 10 miliar,” tutup Tito. (mcr35/jpnn)