Polemik Bupati dan Wabup Bojonegoro, Polisi Periksa Admin Grup WA
Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:07 WIB
Wildan menyebut dalam kasus pengaduan Wabup Bojonegoro, jenis pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto alias Wawan melaporkan ketuanya sendiri Anna Mu'awanah atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian pada 9 September 2021.
Di dalam surat pengaduan itu terlampir sejumlah alat bukti berupa transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.