Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPRD Batam Angkat Bicara Soal Peleburan BP Batam

Kamis, 03 Januari 2019 – 14:31 WIB
Ketua DPRD Batam Angkat Bicara Soal Peleburan BP Batam - JPNN.COM
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah mengubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam. Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di Kota Batam.

Hal ini diungkapkan Nuryanto dalam siaran persnya, Kamis (3/1/2019), menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menurut politikus PDIP ini, polemik tersebut sebenarnya mudah diselesaikan jika pemerintah pusat mau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan pelaksanaan Undang-Undang Nomer 53 tahun 1999 tengang tata kelola pemerintahan di Batam. “Peraturan Pemerintah itu mengatur semua teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Jadi permasalahan antara BP Batam dam Pemkot Batam otomatis selesai,” ujar Nuryanto.

Lebih lanjut, politikus yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengungkapkan DPRD Kota Batam pernah melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk meminta segera diterbitkan PP yang mengatur kewenangan kedua lembaga tersebut. Namun hingga saat ini PP yang diyakini dapat menyelesaikan polemik kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam ini tak kunjung terbit.

Sementara itu, Wali Kota Batam M. Rudi yang digadang akan menjadi ex officio Ketua BP Batam dalam sebuah kesempatan menyebut tidak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut. Namun ketua DPRD kota Batam, Nuryanto mengingatkan Undang-Undang Nomer 53 tahun 1999 telah menjelaskan secara gamblang tentang rangkap jabatan.

Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan harus terlebih dahulu mengubah Undang-Undang 53 tahun 1999. Perubahan ini membutuhkan waktu yang lama karena melalui proses politik di DPR RI dan Jika diubah melalui Perppu, maka pemerintah harus menguraikan alasan dan kegentingan dari perubahan tersebut.

Walau mengaku akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat, Nuryanto mengingatkan agar tidak ada satu peraturan yang dilanggar terkait peleburan BP Batam.

Lebih lanjut, Nuryanto mengungkapkan polemik berkepanjangan antara BP Batam dan Pemkot Batam telah membuat iklim investasi di Batam menjadi tidak kondusif.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta pemerintah pusat untuk tidak mudah mengubah peraturan terkait tata kelola pemerintahan di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News