Polemik Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Pernyataan Tegas Moeldoko
Selanjutnya dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.
Dengan kata lain, ujar Moeldoko, pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK.
Menurut Moeldoko bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.
Sementara itu, pemerintah memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
"Oleh karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujar Moeldoko.
Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung presiden, kata dia, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: