Polemik Perda Perpasaran, Akumindo: Aturan Itu Tidak Tepat
Kamis, 19 Desember 2019 – 19:17 WIB
Seperti diketahui, APPBI akan melakukan Judicial Review atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. APPBI keberatan dengan kewajiban untuk menyediakan ruang usaha 20 persen secara gratis untuk UMKM. Untuk Judicial Review ini, APPBI menunjuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.(fri/jpnn)