Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Perppu KPK: Gerindra Pengin Jokowi Undang Parpol Nonkoalisi

Senin, 07 Oktober 2019 – 17:05 WIB
Polemik Perppu KPK: Gerindra Pengin Jokowi Undang Parpol Nonkoalisi - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK terus mengalir. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan 76,3 persen responden memandang presiden perlu menerbitkan Perppu KPK.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan soal perppu itu merupakan ranah presiden. Dia menegaskan, tentu DPR apalagi fraksi-fraksi tidak bisa mengintervensi.

"Karena itu adalah hak subjektivitas presiden untuk mengeluarkan perppu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

Menurut Supratman pula, soal klausul kegentingan memaksa sebagai syarat mengeluarkan perppu, tafsirnya ada pada subjektivitas presiden. "Jadi, saya tidak mau berandai-andai soal perppu itu karena kami belum tahu juga isinya apa," paparnya. "Publik kan hanya menduga, DPR tidak boleh berandai-andai," tambahnya.

Yang pasti, klaim Supratman, dari awal publik tahu bahwa tujuh fraksi yang ada di DPR menyetujui UU KPK, dan tiga fraksi menyatakan penolakannya terutama terkait pemilihan Dewan Pengawas. "Nah, itu substansinya yang paling pokok, kami menunggu saja," ujarnya.

Menurut Supratman, dalam kondisi sekarang ini yang terpenting adalah dialog antara presiden dan DPR. Presiden, kata dia, juga bisa melakukan dialog dengan ketua-ketua umum partai politik. Dia mengatakan, kalau dengan partai koalisi sudah berdialog, maka tidak ada salahnya presiden mengundang dan meminta pendapat ketua-ketua parpol nonkoalisi.

"Sehingga saya yakin dan percaya, hasil survei yang dilakukan LSI (Lembaga Survei Indonesia) itu kan suatu hal yang baik, yang tentu juga didengar oleh partai-partai politik," kata Supratman.

Lebih lanjut Supratman menuturkan, di luar mekanisme perppu, ada cara lain yang bisa dilakukan. Yakni melakukan judicial review. "Ini kan belum bsa dilakukan karena UU-nya belum diundangkan," ujarnya.

Desakan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK terus mengalir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News