Polemik RUU HIP, Ustaz Tengku Zulkarnain Sentil BPIP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekrearis Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan sejumlah lembaga lain yang belum bicara soal polemik tentang Pancasila di RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).
"BPIP, LEMHANAS, BIN, dan Kapolri, bahkan Panglima TNI belum ada komentar atau bicara masalah Pancasila mau diubah jadi Ekasila alias Gotong Royong secara permanen jadi UU Negara. Ada apa dengan anda semua...? Kami seluruh rakyat NKRI mencatat semuanya dalam sejarah NKRI. Paham?" cuit @ustadtengkuzul, Jumat (26/6).
RUU HIP sendiri dinilai mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
RUU kontroversial itu juga disebut mengubah Pancasila menjadi Ekasila. Akibatnya, penolakan datang dari berbagai organisasi maupun akademisi. Antara lain dari MUI, PBNU, dan Muhammadiyah.
"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan MUI KH Muhyiddin, beberapa waktu lalu.
MUI berpendapat, RUU HIP memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni Gotong Royong. Ini nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.
Belakangan, penolakan terhadap RUU HIP berujung pada aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. Terbaru, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) menggeruduk gedung DPR RI dan meminta RUU itu dicabut dari prolegnas.
Aksi unjuk rasa juga diwarnai pembakaran bendera berlambang palu arit yang identik dengan PKI, serta bendera PDI Perjuangan berlogo banteng moncong putih. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri pun menempuh jalur hukum dan melaporkan pembakaran bendera itu ke polisi. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: