Polemik RUU Sisdiknas, Prof Zainuddin Mengingatkan Nadiem Makarim, Tegas
"Dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus memenuhi asas lex stricta dan juga lex certa," ungkap legislator PAN yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Dia menjelaskan, asas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid. Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multitafsir.
Penyusunan undang-undang juga harus memenuhi asas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum.
Jaminan kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.
Dengan demikian, lanjutnya, semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara tegas dalam pasal undang-undang dan tidak boleh menimbulkan analogi atau tafsir.
"Seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," tegas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Dia menambahkan, pembaruan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat.
Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa dipungkiri, Madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.