Polhut Tewas Ditikam Pegawai Puskesmas
Jumat, 10 Juni 2016 – 16:58 WIB
“Motif pembunuhan sampai saat ini belum diketahui, karena kami mengintrogasi terlalu jauh pelaku,” Ungkap Kapolsek Senggigi AKP Firmansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338,351,dan 340 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Masih berdasarkan keterangan keluarga, selama ini tidak ada masalah antara pelaku dan korban. “Nanti kita akan tes kejiwaannya,” ujarnya. (cr-wan/fol/sam/jpnn)