Polisi Bantah ada Pesanan
Minggu, 18 Januari 2009 – 14:28 WIB
Dia menargetkan, berkas penyidikan bisa diselesaikan selama sepekan. Ini lantaran ketiganya sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya. Mereka bakal dijerat pasal 303 KUHP. Saat ini, ketiganya masih ditahan di Polres Jakpus. Dalam pantauan JPNN, hingga kemarin siang belum ada 'orang penting' yang membesuk mereka. "Mereka kita periksa intensif secara cepat dan bergantian. Mereka malah minta ini cepat diproses," kata Nainggolan. (sam)