Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
Sabtu, 10 Juni 2023 – 16:23 WIB
Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum di mana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi.
"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," kata Bambang. (Antara/jpnn)