Polisi Beber Modus Eks Wagub Bali Tipu Bos Maspion
jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali membeber kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan wakil gubernur, I Ketut Sudikerta. Saat ini, ketua DPD Golkar Bali itu sudah menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengungkapkan, kasus yang membelit Sudikerta terjadi pada 2013. Awalnya adalah ketika Bos PT Maspion Grup Ali Markus berniat membeli tanah di wilayah, Nusa Dua.
Yuliar menjelaskan, kala itu Sudikerta menawarkan dua bidang tanah yang menurutnya miliknya kepada Ali Markus. Lokasinya di wilayah Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Baca juga: Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka
Sudikerta menawarkan tanah dengan sertifikat hak milih (SHM) 5048 seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi. Akhirnya terjadi kesepakatan yang diikuti transaksi jual beli dengan nilai Rp 150 miliar.
Belakangan terungkap tanah seluas 38 ribu meter persegi dengan SHM 5048 bukan milik Sudikerta. Sebab, tanah itu milik Duwe Pura Jurit Uluwatu.
Sedangkan sebidang tanah dengan Nomor SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi telah dijual ke PT Dua Kelinci dengan harga Rp 16 miliar. Dugaan polisi, Sudikerta memalsukan surat tanah.
"Di sinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Sudikerta untuk menipu PT Maspion," ujar Yuliar di Mapolda Bali, Senin (3/12).