Eks Wagub Bali Sudikerta Juga Dapat Remisi, Sebegini Pengurangan Hukumannya
jpnn.com, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta yang berstatus narapidana kasus penipuan juga mendapat remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada Selasa (17/8).
Sudikerta sebelumnya divonis bersalah atas tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar.
"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," ujar Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kerobokan Wayan Arya Budiartawan di Denpasar, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.
Dia mengeklaim pemberian remisi itu diputuskan setelah Sudikerta memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima remisi.
"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," ucapnya.
Sudikerta sebelumnya dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar.
Saat itu, dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.
Kasus Sudikerta berawal pada Mei 2011 ketika pihaknya terlibat dalam pembuatan sertifikat untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.