Polisi Beber Modus Eks Wagub Bali Tipu Bos Maspion
Padahal, kata Yuliar, PT Maspion selaku pembeli tanah sudah mengirimkan uang kurang lebih Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Mantan orang nomor dua di Pemerintah Provinsi Bali itu juga punya kuasa untuk mencairkan cek dan bilyet giro (BG).
Yuliar menambahkan, Sudikerta membagikan uang dari Maspion ke beberapa rekannya. Selain itu, Sudikerta dan sejumlah rekannya juga mendirikan perusahaan bernama PT Pecatu Gemilang. Namun, pendirian PT Pecatu Gemilang tanpa modal.
Baru setelah Maspion mentransfer dana Rp 150 miliar, PT Pecatu Gemilang membuka rekening di bank. Sudikerta juga hadir langsung saat pembukaan rekening untuk PT Pecatu Gemilang.
"Sejauh ini Sudikerta sudah dua kali diperiksa. Yang bersangkutan akan diperiksa lagi nanti," kata Yuliar.
Hanya saja, penyidik belum menahan calon anggota DPR dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Bali itu. “Belum ditentukan karena penyidik masih melakukan penyidikan secara berlanjut,” tambahnya.
Sudikerta baru lengser dari jabatan wakil gubernur Bali pada awal September lalu. Berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa tokoh Bali asal Pecatu, Kuta Selatan itu disangka melakukan penipuan, penggelapan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Polisi menjerat Sudikerta dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rb/dre/pra/mus/JPR)