Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 15:16 WIB
Atas perbuatan mereka, lara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)