Polisi Bekuk Sepasang Suami-Istri dan Seorang Wanita Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebutkan, berdasar pengakuan pelaku, pasien bernama RS tersebut baru empat hari di kediamannya.
RS merupakan pasien yang kelima melakukan aborsi di kediaman pelaku.
"Kami masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya tetapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap," katanya.
Adapun, pasien yang diaborsi ialah janin yang berumur 8 Minggu.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)