Polisi Belum Tahan Tommy Sumardi, si Makelar Kasus Djoko Tjandra
Jumat, 11 September 2020 – 21:11 WIB
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, hingga saat ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena Polri belum melakukan penahanan terhadap keduanya. (cuy/jpnn)