Polisi Bersenjata Mengawal 12 Pelaku Intoleran, Nih Tampangnya
Peran pelaku S alias Rm ini, kata dia, melakukan survei terhadap kegiatan masyarakat di lokasi kejadian.
S alias Rm yang mengajak dan mengasut kelompoknya melalui grup WhatsApp untuk melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang sedang berlangsung saat itu.
Tersangka S alias Rm ini akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana menghasut, mengajak yang berakibat munculnya aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Kedua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.
Sementara itu, polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H.
"Dari hasil penangkapan T alias Tn ini, ke pelaku lainnya bernisial H yang kini masih DPO," kata Kapolres.
Peristiwa aksi kekerasan oleh kelompok intoleran terhadap kegiatan masyarakat yang terjadi di Mertodranan Pasar Kliwon Solo pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kejadian itu menyebabkan tiga orang luka-luka dan sejumlah barang mengalami rusak berat. (antara/jpnn)