Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:56 WIB
![Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/03/12/petugas-ditkrimsus-polda-jateng-sedang-melakukan-olah-tkp-kasus-prostitusi-di-sebuah-hotel-di-semarang-kamis-foto-antara-ho-bid-humas-polda-jateng-20.jpg)
Petugas Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan olah TKP kasus prostitusi di sebuah hotel di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)