Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:56 WIB
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)