Jalankan Bisnis Prostitusi di Mataram, 3 Perempuan Muncikari Ditangkap, Tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi di Kota Mataram.
Ketiga perempuan yang ditangkap ini diduga menjalankan profesi sebagai muncikari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Jumat, mengungkapkan bahwa tiga perempuan tersebut berinisial YM (39), AF (23), dan YL (26).
"Dari proses hukum yang kami laksanakan, kini mereka bertiga sudah berstatus tersangka," kata Teddy.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Sangkaan pidana tersebut mengatur tentang peran ketiga tersangka sebagai penyedia jasa prostitusi.
Teddy menyampaikan peran ketiga tersangka yang diduga menjalankan bisnis haram ini terungkap dalam periode pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Rinjani 2023, sejak 13 hingga 26 Maret 2023.
Meskipun peran ketiga muncikari tersebut terungkap dalam periode operasi kepolisian yang berjalan selama dua pekan, tetapi Teddy meyakinkan bahwa lokus (tempat) dan tempus (waktu) ketiganya berbeda.
"Jadi, satu tersangka dengan yang lain ini berbeda lokasi dan waktu penangkapan. Mereka tidak ada saling keterkaitan," ujarnya.