Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang

Kamis, 12 Maret 2020 – 18:56 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang - JPNN.COM
Petugas Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan olah TKP kasus prostitusi di sebuah hotel di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.

"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai muncikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.

Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarangdi sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.

Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.

Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News