Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai muncikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarangdi sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.