Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel

Kamis, 23 November 2023 – 13:34 WIB
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel - JPNN.COM
Personel Polresta Gorontalo Kota saat menemukan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam TPPO. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Gorontalo Kota

jpnn.com, GORONTALO - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo dan menangkap dua orang pelakunya.

Kedua orang tersebut masing-masing RRM, 27, warga Kota Gorontalo yang diduga kuat sebagai muncikari, dan seorang wanita berinisial SS, 27, warga Sulawesi Utara yang diduga kuat merupakan pekerja seks komersial (PSK).

"Mereka kami tangkap dari salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Kamis. 

Selain dua orang tersebut, tim Resmob Rajawali dipimpin langsung Kasat Reskrim menemukan dan menyita barang bukti berupa ponsel jenis android, uang tunai berjumlah Rp 100 ribu, serta alat kontrasepsi (kondom) dari dalam tas SS.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kasus TPPO di Kota Gorontalo kian hari makin marak.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengungkap apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

Setelah menerima instruksi dari Kapolresta, Kasat Reskrim bersama Tim Resmob Rajawali turun ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi TPPO hingga menangkap RRM yang saat itu baru saja mengantarkan SS ke salah satu hotel.

Sebelumnya RRM menerima pemesanan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp, di mana telah terjadi tawar menawar hingga kesepakatan harga antara keduanya.

Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo dan menangkap dua orang pelakunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News