Polisi Bongkar Penyelundupan Senpi ke Nabire, Kombes Driyano: Pembelinya Diduga Anggota OPM
Jumat, 17 November 2023 – 21:54 WIB
Jery membeli dua pucuk senjata api rakitan laras panjang popor besi seharga Rp 12 juta dari Fredy, sedangkan satu pucuk yang menggunakan popor kayu dan siap digunakan seharga Rp 3,5 juta serta satu butir amunisi seharga Rp 50.000.
"Dari keterangan yang berubah ini, Kapolsek KPYS bersama sejumlah anggotanya kembali ke Maluku Tengah dan meringkus Fredy," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(antara/jpnn)