Polisi Bongkar Penyelundupan Senpi ke Nabire, Kombes Driyano: Pembelinya Diduga Anggota OPM
Sementara Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya barang ilegal, tim mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang berinisial JL alias Jery.
"Yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel dan saat digeledah, tim menemukan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang siap pakai beserta 58 butir amunisi tajam jenis SS1 kaliber 5,56 Mm," ungkapnya.
Tim gabungan juga memeriksa sebuah barang bawaan pelaku berupa kardus yang sementara dipikul petugas buruh pelabuhan dan di dalamnya terdapat dua popor lipat senjata api rakitan laras panjang.
Kapolsek KPYS kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan di Mapolsek KPYS Ambon, tersangka Jery mengaku mendapatkannya dari adik perempuan pelaku bernama Elisabeth Loupatty dan suaminya Mesak Sunlioy, yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan keterangan awal pelaku Jery, Kapolsek KPYS Ambon bersama Wakapolsek Ipda Boby Dethan didampingi enam personel bertolak ke Waipia, Kecamatan TNS untuk berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk menjemput Elisabeth bersama suaminya Mesak.
Namun setelah dikonfrontir dengan Jery, ternyata kurang cukup bukti, sehingga Elisabet dan suaminya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian keterangan awal yang diberikan pelaku Jery kepada penyidik Polsek KPYS juga berubah, yang bersangkutan mengaku senjata rakitan itu dibeli dari pelaku lain berinisial FL alias Fredy.