Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya
Rabu, 13 Mei 2020 – 20:19 WIB
"Penyidik Polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 296 Jo 506 KUHPidana, dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Kasat Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)