Penipuan dengan Modus Baru, Pakai Uang Palsu, Pelakunya Pasangan Suami Istri
jpnn.com, BANYUASIN - Desri Wismi, 25, warga Jalan SAS Kelurahan Betung Kecamatan Betung Banyuasin, Sumsel, ditangkap jajaran Polsek Betung, Kamis (23/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka Desri, polisi menyita 45 lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp4,5 juta.
Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Misyono, Kamis malam.
“Korban melapor ada uang palsu,” jelasnya.
Diceritakan korban, malam itu, tersangka mendatangi warung BRI Link milik korban Misyono. Tersangka mengirim uang Rp4,5 juta via transfer.
“Tersangka minta ditransfer ke nomor rekening atas nama Tjan Hok Tian. Transfer berhasil, tersangka langsung pergi tetapi terburu-buru. Korban pun curiga, dan mengecek uang ternyata palsu,” jelas Kapolres.
Rupanya pelaku tidak kabur jauh. Dia masih berkeliaran di Jalan Betung-Jambi. Ada saksi yang melihat.
Anggota Reskrim Polsek Betung langsung melakukan penangkapan.