Polisi Bongkar Spekulan BBM
Kamis, 16 Juni 2011 – 03:06 WIB
Tersangka menjual minyak oplosan tersebut seharga Rp9 ribu per liternya, sedangkan di pasaran terendah harga minyak tanah murni Rp11 ribu. Tersangka juga melakukan kegiatan pengoplosan ini sejak Oktober 2010 dikediaman orang tuanya yang terletak di Jl. Sultan Agung, Gg. Raden Saleh Raya, Kedaton.
’’Tersangka kami jerat dengan pasal 53 huruf a,b,d, UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ paparnya.
Sementara itu, tiga jam kemudian polisi kembali berhasil mengungkap kasus kedua. ’’Hasil pengembangan dari kasus pertama, kami mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,’’ kata Takdir.