Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
Menteri Siti menegaskan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek telah dibentuk dan sudah mulai bergerak untuk menindaklanjuti perusahaan, baik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dan perusahaan yang melakukan pembakaran limbah elektronik maupun hasil produksi lainnya secara terbuka.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8) pagi.
Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp 500 ribu," ujar Sarjoko.
Dia mengatakan Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk penilangan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) Juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu, Pasal 286 yang isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) Juncto Pasal 48 Ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: