Polisi Dalami Pemberian Uang dari Istri Hakim Jamaluddin kepada Tersangka RF
Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.
Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Berastagi.
Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan atas Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.
Dari tiga tersangka itu, salah seorang di antaranya adalah ZH (istri Jamaluddin) sekaligus otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Tersangka ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.
Sebelumnya, Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(antara/jpnn)