Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan
Senin, 14 Maret 2022 – 04:12 WIB
Truk beserta barang bukti lainnya kemudian diamankan di Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hendra menduga pemilik memperoleh BBM tersebut dengan membelinya di SPBU Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hendra menerangkan pelaku dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 53 Jo Pasal 5 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
Pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mar9/jpnn)