Polisi Datang, Penjudi Kocar-kacir ke Hutan
Senin, 02 Januari 2017 – 01:42 WIB
Irianto mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aksi perjudian.
Sebab, perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang Perjudian.
“Pelaku bisa dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (sam/udi)