Polisi Dikepung Warga saat Hendak Bekuk Shinchan, Duh!
Mereka diperkirakan berjumlah enam puluh orang lebih.
"Puluhan warga tersebut menarik-narik Acan yang sudah diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Warga mengepung dan mengerumuni serta melakukan pemukulan terhadap anggota unit Reskrim kita, sehingga anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengambil keputusan untuk melepaskan Acan dan kembali ke Polsek sungai Ambawang," beber Hardi.
Dikatakannya, Sumardi dijerat dengan pasal 363 KUHP, juga Shinchan jika berhasil ditangkap.
Namun, ia tak merinci apa tindakan yang akan diambil kepolisian terkait penegakan hukum yang dihalang-halangi warga.
Yang pasti, bersama dengan dibekuknya Sumardi, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin speedboat. Sedangkan speedboat-nya diduga sudah hanyut.
"Ketika dilakukan pencarian, speedboat-nya sudah tidak ada, mungkin hanyut," terangnya.
Penangkapan kedua pelaku yang berlangsung ekstrim ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Eli B. Jatanra bernomor LP/ 567 /II/2016/Resta/sel abw, 22 februari 2016. (Zrn)