Polisi Disekap Pedemo, Dianiaya, Dihajar Sekop dan Batu
Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu.
Menurutnya, tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko sukarelawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa.
Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko sukarelawan itu.
"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)