Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya
Sabtu, 18 Maret 2023 – 21:58 WIB
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.
Ketiganya terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)