Polisi Gadungan Cabuli Gadis Remaja
jpnn.com, BLITAR - Heru Santoso (33) nekat mencabuli gadis di bawah umur. Tidak hanya mencabuli, pelaku juga menyekap korban selama dua hari.
Heru ditangkap petugas karena mengaku sebagai seorang polisi Divisi Satreskoba.
Sasaran pelaku, mendatangi sepasang muda-mudi yang sedang pacaran, dan menuduh mereka sebagai bandar narkoba.
"Kami menyita barang-bukti, 4 handphone, uang tunai jutaan rupiah, baju dan celana dalam korban, serta dua sepeda motor," ujar Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.
Polisi terpaksa menembak kaki Heru saat penangkapan karena dia melakukan perlawanan.
"Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali," ujar Slamet.
Dengan dalih penyelidikan, korban dibawa pelaku selama beberapa hari dan dicabuli.
Heru akan dijerat dengan pasal undang-undang RI nomor 21 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)