Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan di Tanah Abang Berhasil Ditangkap
Selasa, 08 Oktober 2019 – 23:18 WIB
Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.
Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA: Politikus PDIP Prediksi Gerindra Dapat Jatah Tiga Menteri, Sektor Apa Saja?
Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.(antara/jpnn)