Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil
Pada 15 Februari 2023, pelaku mengirimkan screenshot atau tangkapan layar yang memperlihatkan foto bugil korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mentransfer uang Rp 5 juta atau bersetubuh dengan pelaku.
Karena takut, korban pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta.
"Pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban," jelas Putu.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel.
Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di rumahnya.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) JO Pasal 45 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) JO Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)