Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya
Senin, 09 Januari 2017 – 07:41 WIB
”Pelaku dibekuk ketika mengambil sisa uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.
Alexsander menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ”pungkasnya. (cok/dil/jpnn)