Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya

Senin, 09 Januari 2017 – 07:41 WIB
Polisi Gadungan Peras Pengusaha Kafe, Begini Modusnya - JPNN.COM
Polisi. Foto: dok jpnn

”Pelaku dibekuk ketika mengambil sisa uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.

 Alexsander menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, ”pungkasnya. (cok/dil/jpnn)

 Aparat Polresta Tangerang Selatan menangkap polisi gadungan bernama Hermansyah (45) di kawasan Bumi Serpong Damai, Serpong, Tangsel. Pria berambut

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close