Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung kembali menggagalkan penyeludupan sedikitnya 8.891 benih lobster asal Lampung Barat dan Kotaagung, Tanggamus, Senin (31/7) malam.
Benih lobster jenis mutiara tersebut ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar.
Direktur Polair Polda Lampung Kombes Rudi Hermanto menyebutkan, benih lobster hidup itu dikemas dalam plastik berisi air.
Benih kemudian diangkut menggunakan mobil jenis minibus. Polisi mengamankan mobil tersebut saat dalam perjalanan menuju Bandarlampung.
’’Ini kalau dibiarkan merusak ekosistem. Karena yang diambil masih berukuran kecil dan akan susah untuk berkembang,” ujarnya di Mako Ditpolair Polda Lampung kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan Imron dan Beni Irawan yang diduga kurir pembawa benih lobster. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Rudi, keduanya diduga diperintah oleh seseorang berinisial M.
’’Keterangannya, benih akan dibawa ke Bandarlampung. Kemudian bakal dijual ke luar Lampung. Kami masih selidiki karena baru diperiksa semalam,” kata Rudi.
Para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 88 dan 16. Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.