Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Banjarmasin
Saat diinterogasi petugas, KI dan AN mengaku rencananya setelah mengambil barang haram itu dari MU, mereka diperintahkan IP untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada seorang berinisial WA.
"Sementara WA ini, ternyata adalah orang suruhan atau kurir dari pelaku berinisial SA. Pelaku SA ini, merupakan pembeli sekaligus pemilik sabu-sabu yang pasokan dari IP," terangnya.
Ditambahkan AKBP Ronaldo, bahwa tersangka berinisial SA merupakan narapidana di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap enam pelaku peredaran sabu-sabu.
"Jadi, totalnya ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat sebagai kurirnya, dan dua yang masih mendekam di Lapas Banjarbaru dan Lapas Teluk Dalam," jelasnya.
Sementara itu, untuk kedua narapidana masih ditahan di Lapas Banjarmasin dan Lapas Teluk Dalam. Sedangkan keempat kurir kini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan.
Baca Juga: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009," tandasnya. (mcr14/jpnn)