Polisi Geledah Kamar Indekos Bule, Ya Ampun...
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora meringkus seorang berinisial HO alias Bule (41) yang menjadi pengedar sabu-sabu.
Bule ditangkap di kamar indekosnya di Jalan Kebon Jeruk 4, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu pekan lalu (10/2).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan Bule bermula ketika ada masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di sebuah indekos di Jalan Kebon Jeruk 4.
Polisi lantas menindaklanjuti informasi itu dengan menelusuri indekos tersebut. Penelusuran itu berujung pada penggeledahan di kamar indekos tempat Bule tinggal.
"Dari penggeledahan di kamar indekos pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital," kata Faruk dalam keterangannya yang diterima, Selasa (16/2).
Di hadapan polisi, Bule menyebut enam paket sabu-sabu itu miliknya. Dia mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya di daerah Matraman, Jakarta Timur.
"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar indekos tersebut adalah miliknya yang didapati dari seorang temannya berinisial AX di daerah Matraman Jakarta Timur," ujar Faruk.
Polisi pun menjerat Bule dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah sembilan tahun penjara.(cr1/jpnn)