Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Minggu, 16 Mei 2021 – 01:53 WIB
Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(antara/jpnn)

Mustafa Kamal pria paruh baya asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial twitter.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News